oleh

11 Kali Beraksi, Spesialis Curas Motor Dibekuk Polisi

LAMPUNG1.COM,WAYKANAN-Seorang warga berinsial RS (26) asal Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berakhir di hotel Prodeo Polres setempat.

RS dibekuk Satreskrim Polres Waykanan merupakan spesialis
pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor beraksi di wilayah kecamatan tersebut.

” Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan IPTU Des Herison Syafutra, Sabtu (23/01/ 2021).

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan pada hari ini Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB
setelah diamankan tersangka dan dari hasil interogasi Tekab 308 Polres Way Kanan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Tes Urine dan Razia Kamar Hunian Secara Serentak

” Tersangka didominasi pencurian dan kekerasan (curas) sepeda motor yang didapatkan sembilan unit sepeda motor berbagai merk di sembilan TKP yakni 4 TKP di daerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan, 2 TKP di daerah bendungan Kecamatan Pakuan Ratu, 2 TKP sekitar PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu dan 1 TKP di daerah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan,” urainya.

Lanjut Kasat Reskrim, kronologis penangkapan tersangka curas itu juga sebelumnya tersangka RS di tangkap dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu.

Baca Juga  Polsek Negeri Besar Laksanakan Pam Penyaluran BST di Kantor Kecamatan

” Dimana penangkapan ini diperkuat dari kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB lalu,” kata dia lagi.

Pada saat itu, masih diterangkan Kasat Reskrim, Tugiyono (39) pulang dari kebun tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

” Dari salah satu orang berbadan kurus itu langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas dan menodongkan senjata api ke arah korban. Dan pelaku yang satunya berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Way Kanan Ikuti Rakoor Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida Secara Virtual

Setelah berhasil, diterangkannya, kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No.Pol B 622 99 EGA milik korban setelah beberapa waktu lalu, kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi TKP dan berhenti, lalu bertanya terhadap korban.

” Sehingga korban menceritakan bahwa dirinya tengah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu hingga tersangka berhasil diamankan,” tandas IPTU Des Herison Syafutra. (Aszhari/red).

News Feed