oleh

Tanah Terminal Kemiling Diklaim Warga, Begini Kata Wali Kota Bandar Lampung

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengatakan tanah Terminal Kemiling yang diklaim Subroto adalah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot). 

“Ah, ngawur itu. Itu sudah berapa puluh tahun punya pemerintah. Kenapa gak dari dulu-dulu zaman siapa dulu wali kota pertama, kenapa gak gini-gini, ngacok itu,” kata Herman HN usai pengukuhan pengurus LDII di Gedung Semergo, Sabtu (23/1).

Baca Juga  Kunker Anggota Komisi III DPR RI Ke Lapas Kalianda, Taufik Basari: Kami Apresiasi Lapas Kalianda

Menurutnya, Pemkot mempunyai surat tanah Terminal Kemiling lengkap yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung pada masa itu.

“Makanya saya bilang, udah orang-orang yang gak bener itu sikat. Kita ada surat, surat dari Gubernur siapa dulu itu, lupa saya,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Herman HN menduga tanah yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN Tjk tanah tersebut bukan di Terminal Kemiling.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Dengarkan Arahan Presiden Pada Puncak Peringatan HAKORDIA Tahun 2021

“Bukan di situ kalik (mungkin), masak itu sudah berapa puluh tahun dan itu tanah terminal. Makanya saya bilang pengadilan ngadili tanah yang dimana. Itukan tanah pemerintah, mungkin tanah tempat lain,” jelasnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed