oleh

Resmi, KPU Tetapkan Adipati Surya-Ali Rahman Bupati-Wabup Way Kanan

 

Saibumi.com, Way Kanan – KPU Waykanan resmi menetapkan pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020 dalam rapat pleno di Aula KPU setempat, Kamis (21/1).

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan, keputusan itu berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Baca Juga  Pemkab Lampung Utara Mencanangkan Vaksinasi Covid-19 Pada Ibu Hamil

Dimana, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon nomor urut 2 Raden Adipati Surya-Ali Rahman meraih suara tertinggi dengan 177.222, sementara paslon 1 Juprius-Rina Marlina memperoleh suara 59.342.

Raden Adipati-Ali Rahman ditetapkan lantaran tidak ada gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibuktikan dengan pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU pada 20 Januari 2020.

Baca Juga  Rutan Kota Agung Gelar Razia Insidentil Hingga Bimbingan Wawasan Kebangsaan

Dilansir RMOLLampung.id, bberdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK.

Refki melanjutkan, KPU Waykanan menyerahkan salinan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 kepada DPRD setempat agar dilakukan Rapat Paripurna.

Rapat Pleno ini dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan Bawaslu setempat.(andi)

Baca Juga  Bupati Lambar Berikan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tenggelam dan Kebakaran

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed