oleh

Kejari Metro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Cendrawasih

 

Saibumi.com, Metro–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cindrawasih.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rio Halim mengatakan, pada perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cindrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.

Baca Juga  KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1,26 Ton Daging Babi Asal Lampung Utara

“Tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemudian satu lagi dari rekanan atau yang meminjam CV dari kegiatan itu yaitu tersangka S,” kata dia mewakili Kepala Kejari Kota Metro Riki S Tarigan, Kamis (21-1-2021).

Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sementara, untuk saksi-saksi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga  Pemkab Pesibar Audiensi Dengan Kadishut Lampung dan Kepala Balai Besar TNBBS Terkait Pembangunan Jalan dan Listrik

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kalau jumlah saksinya akan terus bertambah, tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali,” ujarnya seperti dilansir harianmomentum.com.

Dia menjelaskan, kerugian atas proyek pembangunan pasar Cendrawasih menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Kemudian kami akan melengkapi berkas perkara tersebut dan juga akan melakukan pemberkasan,” imbuhnya.(andi)

Baca Juga  Team Satgas Kala Hitam Berhasil Amankan Pelaku Pencurian 1,5 Ton Buah Sawit

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed