Saibumi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mempersilakan pembangunan Pusat Perbelanjaan (mal) Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa (dekat SPBU).
“Ya sesuai dengan aturan silakan dibangun, izin kita permudah, tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Herman HN usai melakukan penyerahan SK kepada CPNS di Gedung Semergo, Rabu (20/1).
Menurutnya, permudahan perizinan dilakukan agar ekonomi cepat pulih dan dapat menyerap pengangguran di Lampung.
“Agar ekonomi kita pulih artinya dia bangun baru, dia akan menerima tenaga kerja yang penting KTP dari Lampung. Sudah saya ingatkan,” ujarnya.
Tambahnya, siapapun yang ingin berinvestasi di Bandarlampung akan ia izinkan, selama dirinya masih menjabat wali kota.
Namun, tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segeralah siapa yang mau investasi ke Bandarlampung akan, tapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya ingin pengangguran ini bisa kerja semua,” jelasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menolak pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung karena tidak sesuai dengan tata ruang.
“Tentu hal itu seharusnya tidak dikelurakan rekomendasi oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri usai konferansi pers catatan akhir tahun Walhi Lampung 2020 di Rid’s Coffee, Selasa (19/1).(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








