oleh

Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Benih Jagung Rp140 M

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga  Sebelum Keberangkatan Ketua DPR-RI Beserta Rombongan, PJ Bupati Pesibar Serahkan Proposal

Andrie menjelaskan, tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni penyedia barang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan rekomendasi.

“Nilainya total lebih kurang Rp140 Miliar, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (19/1).

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan satu saksi ahli. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp170 miliar untuk seluruh Indonesia, termasuk Lampung.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Kota Metro Pimpin Langsung Penilaian Lomba Kelurahan tahun 2021

Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed