oleh

Mapolres Lamteng Tangkap Pria Pura-pura Tuna Wicara Yang Simpan Sabu Dimulut

Lamteng, etalaseinfo.com – Berpura-pura Sebagai Tuna Wicara, Pelaku ingin mengelabui petugas dengan menyimpan Sabu di mulutnya ditangkap Polsek Seputih Raman Lampung Tengah.

Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH dan berhasil menangkap pelaku berinisial RML (50), Alamat Dusun V Rt 14 Rw 05 Kampung Teluk Dalem Ilir Kec Rumbia Kab Lampung Tengah, dia ditangkap di Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab. Lampung Tengah, Senin (18/01/2021) Sekira jam 11.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku RML di tangkap ketika akan melakukan transaksi di pinggir Jalan Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab Lampung Tengah, di siang Bolong.

Lebih Lanjut Chandra Menjelaskan ” diperkirakan oleh pelaku, karena cuaca sering hujan dan sementara ini transaksi aman –aman aja, Pelaku yang pura – pura tuna wicara tidak bisa lagi mengelabuhi petugas dengan menyimpan Sabu dimulutnya.

Baca Juga  Produksi Kakao Lampung Timur Turun

Ketika dilakukan Pengeledahan dan di suruh membuka mulutnya ternyata menyimpan sabu dalam 4 (Empat) buah Plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat Kotor sekira 1,30 Gram.

Karena hasil penyelidikan terhadap pelaku sudah Positip Pelaku tidak bisa mengelak lagi, Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RML kami bawa ke Polsek Seputih Raman berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini tegasnya

Baca Juga  Di Hari Pertama Kerja H. Musa Ahmad, Sidak Sejumlah (OPD)

Pelaku RML dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara pungkasnya.(Rls/Din)

News Feed