oleh

Ada Riwayat Penyakit Penyerta, Bolehkah Divaksin Covid-19?

 

Saibumi.com – Orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang dapat memperparah kondisi jika terpapar Covid-19, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), belum boleh mendapat vaksinasi Covid-19.

Penyakit komorbid tersebut di antaranya seperti hipertensi, sakit jantung, diabetes melitus, autoimun, tuberkulosis, tumor, kanker, ginjal, hingga paru obstruktif kronis (PPOK).

Tapi bagaimana jadinya jika Anda pemilik penyakit komorbid namun mendapatkan undangan atau SMS blast dari Kementerian Kesehatan untuk disuntik vaksin? Haruskah datang?

Baca Juga  Disdikbud Diperintahkan Bupati Lambar Bentuk Satgas Covid di Sekolah

Menurut Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, SpPD, K-AI, karena ada jarak waktu antara undangan dan jadwal vaksinasi, maka sebaiknya Anda lebih dulu memeriksakan diri dan berkonsultasi dengan dokter terkait penyakit penyerta yang diderita.

“Sebaiknya dari dokternya, setiap orang itu sudah tahu saya punya komorbid, datang ke dokternya periksa kondisi terakhirnya bagaimana,” ujar Prof. Iris dalam diskusi virtual bersama Suara.com — jaringan Saibumi.com, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga  Polres Pringsewu Luncurkan Kendaraan Vaksinasi Covid-19

Dari hasil pemeriksaan, biasanya dokter akan memberikan rekomendasi tetap menjalani vaksinasi atau membatalkan jadwal vaksinasi, dengan surat dokter yang disertakan.

Namun direkomendasikan tetap datang ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal dan menyerahkan hasil pemeriksaan dan surat dari dokter.

“Kalau memungkinkan, ya sudah sebaiknya dapat surat dari dokter” ungkap Prof. Iris.

Dengan surat keterangan dokter itu, kata Profesor Ahli Imunologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu, akan memudahkan dan membantu bagian pengisian form tentang riwayat sakit peserta vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Kabid Humas : Percepatan Vaksinasi Untuk Lampung Sehat, Vaksinasi Polda Lampung Capai 70,38 Persen

“Karena ada meja 1, 2, 3, 4. Meja 2 itu yang ngisi lama, jadi kalau (ada surat) dokter masing-masing orang yang disuntik boleh atau tidak boleh itu akan lebih mempermudah,” pungkas Prof. Iris. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed