oleh

Pembukaan Kafe Bun Kopi Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Metro

 

Saibumi.com, Metro–Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Lampung membubarkan kerumunan pengunjung acara pembukaan Kafe Bun Kopi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Yosep Nanotaek mengatakan, pengunjung dan pengelola kafe diberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan.

“Kami, tim Slsatgas pencegahan Covid-19 memberikan teguran dan mengimbau penerapan protokol kesehatan kepada pengelola dan pengunjung untuk membubarkan diri dan tidak berkerumun,” kata Yosep usai pembubaran acara tersebut, Jumat sore (8-1-2021).

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Layani Vaksinasi Khusus Pelajar dan Mahasiswa

Dia menerangkan, kewajiban penerapan protokol kesehatan tertuang dalam Perda Kota Metro Nomor: 39 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan covid-19.

“Dalam perda itu, di pasal lima mengatakan setiap pengusaha wajib mentaati protokol kesehatan,” terangnya.

Hal senada disampaikan Lurah Imopuro, Kecamatan Metro Pusat Nirwan Ali. “Kami sampaikan untuk menghindari kerumunan massa yang berlebihan. Sehingga tidak terjadi penularan covid-19,” ujarnyaujarnya seperti dilansir harianmomentum.com.

Baca Juga  Herbal Artemisia Berpotensi Ampuh Tangkal Covid-19, Simak

Pihaknya juga telah mengirim surat edaran kepada para pelaku usaha di wilayah setempat, terkait batas waktu beroperasi dan berkunjung hingga pukul 22:00 WIB, sesuai surat edaran Walikota Metro.

Manager Kafe Bun Wayan Suneva mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pencegahan  covid-19, seperti: alat cuci tangan dan handsanitizer.

“Kami juga siapkan masker untuk, pengunjung. Termasuk imbauan jaga jarak. Termasuk pengaturan jarak tempat duduk. Operasional kafe juga kami batasi hingga pukul 21.30 WIB,” kata Wayan. (Andi)

Baca Juga  Kapolres Yang Pertama Menerima Vaksinasi Covid -19 di Way Kanan

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed