Saibumi.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan cara ‘memaksa’ kepada masyakarat yang enggan disuntik vaksin Covid-19.
“Ininya (vaksinasi) perlu edukasi, sosialisasi (kepada masyarakat) sehingga ada kesadaran bersama. Gak boleh orang dipaksa-paksa (disuntik vaksin),” katanya seperti dilansir Saibumi.com, Sabtu, 9 Januari 2021.
Diketahui, masyarakat Indonesia dalam hal vaksinasi Covid-19 tak semuanya sepakat.
Dalam hal itu, tokoh dari Muhammadiyah berpendapat, edukasi yang dilakukan pemerintah adalah solusi terbaik dalam menerapkan vaksinasi Covid-19 tersebut dengan baik.
“Perlu ada edukasi supaya ada kerelaan (melakukan vaksinasi),” jelasnya.
Diketahui, MUI sudah menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal untuk digunakan.
Keputusan tersebut dikeluarkan MUI, setelah komisi fatwa menggelar sidang pleno Jumat, 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan sidang digelar selama hampir 2 jam.
Agenda itu diikuti langsung oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor LPPOM MUI.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito juga menegasan, vaksin Covid-19 Sinovac tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya tidak halal secara.
“Itu akan diterbitkan oleh MUI, dalam ini kami juga berkoordinasi pertama saat bersama kami melakukan audit jadi ada juga auditor dari MUI untuk aspek halalnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyatakan, masyarakat Indonesia wajib melakukan vaksinasi Covid-19, yang telah didistribusikan pemerintah.
Ia menjelaskan, kewajiban itu tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.
Pada Pasal 5 UU mengatur pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tetapi mempunyai risiko terkena penyakit.
“Berdasarkan UU ini (masyarakat divaksin Covid-19) adalah wajib,” katanya. Ia pun menjelaskan, jika tidak diwajibkan vaksinasi Covid-19 tersebut, tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain. Namun, dalam hal ini, MUI meminta pemerintah tak memaksakan vaksin Covid-19. (*)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










