Saibumi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus Narkoba yang melibatkan mantan Sekretaris NasDem Lampung Dharma Wijaya.
Kasubdit 3 DitresNarkoba Polda Lampung AKBP Alsyandra mengatakan ditangkapnya Dharma Wijaya (DW) atas pengembangan target operasi (TO) tersendiri.
“Saat penangkapan ada tiga orang dengan inisial DW, DM dan YC. Dua pengguna dan satu sebagai pengedar,” kata AKBP Alsyandra seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (6/1).
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan berupa beberapa klip Narkoba jenis sabu seberat kurang dari 1 gram dan juga satu paket peralatan penghisap.
“Atas tindakan tersebut, pengedar terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 11 sub 12 ayat 1. Sementara pengguna diancam pasal 127,” ujarnya.
Kasus Kedua
Sebelumnya, tahun 2017, mantan Sekretaris DPW NasDem Lampung, Dharma Wijaya sudah pernah masuk 10 bulan penjara gara-gara narkoba.
Partai NasDem memecatnya. “Kami tegaskan bahwa Dharma Wijaya tidak lagi jadi pengurus partai sejak kasus pertama dulu,” ujar Sekretaris DPW NasDem Lampung, Fauzan Sibron.
Dikatakannya, semua kader yang berkaitan dengan masalah hukum hanya memiliki dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan.
DitresNarkoba Polda Lampung menangkap Dharma Wijaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (5/1), pukul 10.00 WIB.
Ia kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Rencananya, Dharma Wijaya akan mengantarkan barang haram tersebut kepada salah seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








