oleh

Aktivis Lingkungan di Sumatera Utara Dipenjara Karena Tolak Penambangan

Saibumi.com, Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Medan menangkap aktivis lingkungan Yayasan Pecinta Danau Toba, Sebastian Hutabarat di Balige, Selasa (5/1).

 

Para aktivis lingkungan Provinsi Sumatera Utara memerotes penangkapan terkait penolakannya terhadap penambangan galian C di Samosir, Sumatera Utara.

 

“Keadilan kembali terkoyak. Pejuang lingkungan hidup dipenjarakan karena membela lingkungan hidup,” tulis aktivis Saurlin Siagian di akun Twitternya, Selasa (5/1).

Baca Juga  Forkopimda Mesuji Ikuti Upacara Virtual Hari Lahir Pancasila Kenakan Pakaian Adat

 

Saurlin seperi dilansir Kantor Berita Politik RMOL berpendapat Presiden Jokowi dan Mahfud MD seharusnya turun tangan membebaskan Sebastian di Lapas Kelas III Pangururan.

 

Pada akun media sosial lainnya, Saurlin menjelaskan perihal ketidakpantasan penangkapan terhadap Sebastian yang disebutnya layak diberi gelar pejuang lingkungan itu.

 

Menurutnya, penangkapan tersebut terkait dengan aktivitas Bastian menolak galian C di sebuah tempat di Samosir, Sumatera Utara yang berujung pada peristiwa kekerasa terhadapnya.

Baca Juga  Ops Keselamatan, Sat Lantas Polres Metro Bagikan Masker Gratis

 

“Terkait ini, demi keadilan dan kebenaran, Presiden Presiden Joko Widodo perlu memberikan grasi kepada saudara Sebastian,” ujarnya.

 

Lalu, kata dia, panitia Yap Thiam Hien Award sudah selayaknya mengganjarnta dengan penghargaan sebagai “Pejuang HAM dan Lingkungan Tahun 2021.

 

“Tidak selayaknya orang baik dipenjara,” tulisnya.

Selain pada media sosial, kalangan aktivis pecinta Danau Toba pada whatsapp grup juga meminta agar desakan untuk membebaskan Sebastian dilakukan secara massif.

Baca Juga  Pemkab Way Kanan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

 

Seruan langsung kepada Presiden Joko Widodo dinilai sangat penting agar membebaskan Sebastian

 

Sebastian ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P-48) Nomor: Pint-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan (eksekusi) putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020.(andi)

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed