Saibumi.com, Pesawaran – Pembalakan liar masih terus terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdurahman (Tahura War) Register 19, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kali ini, ilegal logging terjadi Tahura Wan Abdurahman, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung. Ada delapan batang pohon sonokeling sudah ditebang pembalak.
Balok-balok kayu tersebut berdiameter sekitar 25 Cm dan panjang belasan meter, kata Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Provinsi Lampung, Raya Fitri di lokasi, Selasa (5/1).
“Kami bersama KUPD Tahura Wan Abdurahman juga masyarakat sekitar dan kelompok tani memusnahkan kayu-kayu tersebut,” kata ujarnya kepada kantor Berita RMOLLampung.
Raya juga mengatakan informasi adanya pembalakan liar diperoleh dari masyarakat, Minggu (3/1). Setelah diinvestegasi, informasi akurat, pohon siap diangkut.
Menurut dia, aksi ilegal logging kerap terjadi di Register 19. Raya mengharapkan masyarakat sekitar maupun kelompok tani penggarap kawasan hutan ikut mengawasi Register 19.
Senada, Kepala UPTD Tahura Wan Abdurahman Eni Puspasari menuturkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan tersebut bukan saja tugas pemerintah.
“Keterlibatan masyarakat tentu sangat dibutuhkan, misalnya kelompok tani dan masyarakat sekitar, jangan hanya menerima manfaat dari hutan ini tapi tidak mau menjaga kelestarian hutan,” tuturnyatuturnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Eni juga berpesan bahwa kelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban bersama, dan kesejahteraan masyarakat sapat terpenuhi tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








