BANDAR LAMPUNG – Seorang dosen Fakultas Hukum di Universitas Bandar Lampung (UBL) berinisial TH, ditangkap oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung, melalui petugas Penyelidikan Pengamanan Fisik (Lidpamfik), Jumat (24/7).
TH diamankan di Hotel Grand Praba, Kota Bandar Lampung, karena diduga melakukan penipuan dengan motif mengaku sebagai anggota TNI-AD berpangkat Letkol dan bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam, Mayor Inf Joko Warsito, mengatakan bahwa petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari TH.
Di antaranya adalah satu unit kendaraan tipe CJ-7 nopol BE1480 YX dan lain-lain.
“TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” jelas Mayor Inf Joko Warsito, dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, Jumat (24/7).
Dalam laman resmi Fakultas Hukum UBL, dijelaskan bahwa, TH memiliki riwayat pendidikan formal, di antaranya, S-1 Universitas Tulang Bawang, S-2 Universitas Bandar Lampung, S-3 Universitas Diponegoro.
TH selalu mengeyam pendidikan menyoal hukum pidana dari sejak S-1 sampai S-3.
Hari ini, TH resmi diserahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan rangkaian penyelidikan.(FS/RDO)











Komentar