oleh

Ditjenpas Kemenkumham Beikan Remisi Khusus Natal pada 11.669 Napi

Jakarta- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2020 terhadap 11.669 narapidana.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.

 

Dari 11.669 narapidana yang mendapat remisi khusus, 11.474 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian hukuman dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau bebas.

Baca Juga  Penyerahan Manfaat Beasiswa Pendidikan BP Jamsostek

 

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard seperti diansiir RMOLLampung.id, Kamis (24/12).

 

Dari 11.474 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Baca Juga  Dua Tersangka Penjual Kulit dan Tulang Harimau Diamankan Polisi, Satu DPO

11.474 narapidana beragama Kristen dan Katolik tersebut merupakan lebih dari setengah narapidana di Indonesia yang mendapatkan remisi khusus, yaitu sebanyak 22.246 orang.

 

Selain itu, masih kata Reynhard, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.152 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang dan Sulawesi Utara sebanyak 929 orang.(Andi)

Baca Juga  PSMTI Gelar Rapimnas Di Hotel Radisson Bandar Lampung

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed