oleh

Dua Tersangka Penjual Kulit dan Tulang Harimau Diamankan Polisi, Satu DPO

LAMPUNG1.COM, Siberindo Labuhan Batu – Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang pria, satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dibekuk saat hendak melakukan transaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatera.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH menyampaikan para tersangka itu adalah OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara.

” Dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO. Jadi tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Labuhanbatu dalam konpersnya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga  Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Monitoring PPKM di Pesibar

Menurut polisi berpangkat AKBP itu, hal ini merupakan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dan tentunya dalam pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

” Kedua orang itu dibekuk saat melakukan transaksi Jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera, pada Kamis lalu (10/12/2020),” kata Kapolres.

Sedangkan sambung Kapolres, kalau melihat nilai harga kulit harimau di pasar gelap internasional itu seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000.

Baca Juga  Di Polres Tulang Bawang Daftar Vaksinasi Covid-19 Cukup Lewat HP Android

” Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000,” terangnya.

Lebih dari itu, Kapolres menerangkan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau Sumatera, setelah
mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan.

” Dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat,” terangnya.

Baca Juga  Polisi Gelar Razia Lapo Tuak di Pasar 24 Tejo Agung Metro Timur

Untuk itu, Kapolres menambahkan, tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,” tandas Kapolres. (Muchlis)

News Feed