Liwa, etalaseinfo.co.id (SMSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan DAN Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 bertempat di Aula Kagungan Lingkungan Pemkab Lambar, Rabu (22/12/2021).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lambar Akmal Abd Nasir, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar Ir. Okmal M.Si. Camat, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Lurah/Peratin Se-Kabupaten Lambar.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Mad Hasnurin memberikan penghargaan dan hadiah kepada Kelurahan dan Kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi dalam pelunasan PBB di masing-masing wilayah di tingkat Kabupaten Lambar.
Berikut, Nama Pekon/Kelurahan penerima Hadiah Lunas PBB yang memperoleh nilai tertinggi di tingkat Kabupaten tahun 2021. :
– Kategori Pekon nilai tertinggi pada peringkat I yakni Pekon Ringin Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).
– Kategori Pekon nilai tertinggi pada peringkat II yakni Pekon Bandar Agung Kecamatan BNS.
– Kategori Pekon nilai tertinggi pada peringkat III yakni Pekon Negeri Jaya Kecamatan BNS.
Kemudian untuk Nama Kecamatan penerima Penghargaan Lunas PBB-P2 yang memperoleh nilai tertinggi di tingkat Kabupaten tahun 2021. :
– Kategori Kecamatan nilai tertinggi pada peringkat I yakni Kecamatan Balik Bukit,.
– Kategori Kecamatan nilai tertinggi pada peringkat II yakni Kecamatan Way Tenong.,
– Kategori Kecamatan nilai tertinggi pada peringkat III yakni Kecamatan Pagar Dewa.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati (Wabup) Mad Hasnurin menyampaikan, rasa bangganya baik secara pribadi maupun atas nama Pemkab, terkait dengan pencapaian realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021.
“Pencapaian ini tentunya tak lepas dari kerja keras semua pihak, terutama para Peratin/ Lurah dan aparatnya, kasi Trantib Kecamatan, Camat dan BPKD selaku pengelola PBB di tingkat kabupaten Lampung Barat,” ucap Wabup
Atas pencapaian tersebut Pemkab Lambar memberikan penghargaan berupa piagam dan uang yang diserahkan secara non tunai melalui rekening pekon, Kelurahan dan Kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi dalam pelunasan PBB di masing-masing wilayah.
“Saya berharap pelunasan PBB dapat direalisasikan sebelum jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT):PBB, yakni pada tanggal 30 september,” ungkapnya.
“Semua pihak terkait baik BPKD, Camat, Peratin maupun Lurah dapat terus menggali potensi PBB yang ada di wilayah masing-masing, sehingga penerimaan PBB dapat lebih ditingkatkan,” jelas Wabup.
Ia juga mengatakan bahwa mulai pada bulan januari tahun 2022 pembayaran PBB dapat dilakukan di teller Bank Lampung dan agen l-smart dan juga dapat dilakukan secara online melalui Lampung Online.
“ini merupakan suatu terobosan yang sangat bagus, marilah kita dukung bersama mudah-mudahan kedepannya untuk pembayaran PBB semakin mudah dan cepat dan lunas sebelum jatuh tempo,” ungkapnya. (Kmf)










