oleh

Kades Braja Gemilang Ditahan Kajari Lamtim Dugaan Korupsi DD

Lampung (Siberindo.co) Kejaksaan Negeri Lampung Timur menangkap oknum kepala Desa Braja Gemilang, penahanan tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) itu atas perkara dugaan penyimpangan penyalahangunaan anggaran Dana Desa tahun 2018 dan 2019 di Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur, Jum’at (10/12/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur M.A.Qadri,SH.,MH mewakili kepala Kejaksaan Lamtim mengatakan penahanan tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas perkara dugaan penyimpangan penyalahangunaan anggaran Dana Desa di Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.

Penangkapan itu pada Kamis 9 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menetapkan tersangka inisial MH yang merupakan kepala Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah. Atas dugaan penyalahgunan anggaran dana Desa Braja Gemilang tahun 2018 dan 2019. “Kata Qadri seperti dikutip dari Bumi1.com grup Siberindo.co.

Lanjut M.A.Qadri, Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung melakukan penahanan terhadap kepala Desa Braja Gemilang inisial MH dengan tindakan paksa dalam penyidikan, dilakukanya setelah ada barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta penelitian alat-alat bukti maupun barang bukti.

Baca Juga  Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021

Sehingga minimal didapati dua barang bukti permulaan yang cukup, karena perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp 179.335.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

MH ditahan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Rutan Sukadana selama dua puluh hari, kedepan demi penyidikan sebagai mana yang di atur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga  Walikota Lakukan Monev Dengan Camat dan Lurah se-Kota Metro Tentang Pencegahan Covid-19

Tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan antigen untuk memastikan sehat dan bebas dari virus Covid-19. “Paparnya. (Roni)

News Feed