oleh

Bermodal Stiker, Pencuri Gasak 2 Unit Handphone

Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id(SMSI) – Pencurian dua unit HP milik Aldi (22) warga dusun II kelurahan Sumbersari Kecamatan Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap personil kepolisian Polsek Punggur/ Polres Lampung Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Senang, pada hari Selasa tanggal 30/11/2021 pukul 14.00 WIB di wilayah Tanjung Senang,Rabu 1/12/2021.

Kejadian berawal datangnya pelaku Risaldi (19) warga dusun II kelurahan Abung Barat Kecamatan Gunung Bertuah Kabupaten Lampung Utara kerumah korban dengan maksud menawarkan stiker himbauan, dan wajib membayar seharga 15000 ( lima belas ribu) untuk keamanan desa dan ditempel dipintu.

Lalu korban pergi kebelakang rumah untuk memanggil tantenya, kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengambil dua unit HP korban yang tergeletak dikamar.

Setelah memangil tantenya, pelaku sudah tidak ada ditempat, selang 5 menit kemudian korban masuk kamar hendak mengambil Hp nya, namun kedua Hp tersebut sudah tidak ada pada tempatnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga  Janji Ketua Dekranasda Lampung Riana Sari Arinal Saat Kunker Dan Pembinaan Organisasi Di Lampung Selatan

Kemudian Korban melapor ke Polsek Punggur, setelah dilakukan penyelidikan, nomor handphone korban masih aktif, ternyata pelaku berada di lokasi Tanjung Seneng Bandar Lampung.

Kemudian Kanit Reskrim Punggur bersama anggota berangkat menuju Tanjung Seneng.

Sampai di Tanjung Senang Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Senang untuk melakukan penyelidikan, kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku ditangkap oleh Kanit Reskrim Punggur beserta anggota bersama dengan anggota Polsek Tanjung Seneng, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Punggur, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bincang Santai PWI Lampung Selatan TNI-POLRI Siap Amankan Pilkada Lamsel

Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya S.I.K. memberikan keterangan ” pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua buah unit HP dengan merk iPhone type 6S dan Hp merk Xiomi Redmi ” pungkasnya. (Hms-rul-habi)

News Feed