oleh

Diduga Setubihi Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Way Kanan

Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di halaman depan salah satu sekolah  menengah pertama Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Tersangka RDS (16) dan DSA (16) Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terhadap korban Dara (12) yang diduga dilakukan oleh pelaku a.n DSA alias Aji dan RDS.

Baca Juga  Mengejutkan!!! Tempat Cuci Tangan Di Puskesmas Banjarsari Metro Utara Air Tidak Keluar Dari Keran

Awalnya Dara bersama dengan sdri. Aura  saat berada ditugu Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai sepeda motor kemudian  Dara dihubungi pelaku Aji  untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.

Setiba  di lapangan Korban bertemu dengan AJI dan RDS, setelah itu AJI  berboncengan dengan Dara menggunakan sepeda motor RDS, sedangkan RDS berboncengan dengan Sdri. Aura menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga  Tidak Mengindahkan Peraturan PPKM Level IV, Dua Lokasi Pesta Di Sukau Dibubarkan Satgas Covid-19

Kemudian korban dan Aura dibawa menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, sesampainya disana kedua tangan korban ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Tak Hanya itu, pelaku RDS pun bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti

Baca Juga  Bersama PLN di Lapas Kelas I Bandar Lampung Melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Listrik

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul. 17.00 Wib kedua tersangka setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

News Feed