oleh

Tersangka Pencurian Motor dan Buah Lada Diamankan Tekab 308 Polsek Marga Sekampung

Lamtim, etalaseinfo (SMSI) –  Seorang warga tidak berkutik dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Marga Sekampung, karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Marga Sekampung IPDA Joko Setiawan, pada Sabtu (27/11) lalu, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AT warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Baca Juga  Lapas Kota Agung Bersama Satgas Covid Tanggamus Gelar Swab Massal

Pengungkapan kasus kejahatan tersebut, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan petugas Kepolisian, terhadap tersangka TY yang telah ditangkap lebih dulu oleh Petugas Kepolisian.

Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara masuk rumah, saat korban sedang tertidur, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda dengan nomor polisi BE 6642 PF, dan 1 karung berisi Lada, dengan nilai kerugian mencapai 25 juta rupiah.

Baca Juga  Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, Polda Lampung Catat Antemortem Korban Asal Tubaba

Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Marga Sekampung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Hm-Hb-J)

News Feed