oleh

Kejati Sumut Lakukan Penyelidikan Dua kasus Tanah Yang Memenuhi Kualifikasi Tipikor

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) –  Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 (dua) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Adapun dua kasus tanah yang diselidiki Menurut penjelesan Kapuspenkum Kejagun RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH dalam Rilisnya adalah :

Pertama : Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Kedua : Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KegiatanPerambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. (K.3.3.1)

Baca Juga  Sambut HUT ke 71, Polairud Polres Lamsel Lakukan Baksos di Perkampungan Nelayan

 

News Feed