oleh

Setelah 5 tahun Buron, SUR Akhirnya Ditangkap Jajaran Polsek Jati Agung

Lamsel, etalaseinfo (SMSI) –  Tim Unit Reskrim Polsek Jatiagung berhasil mengamankan SUR (53) pelaku tindak pidana pencurian ternak Sapi, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 05.30 wib didusun Gedung Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.

Pelaku yang sudah 5 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jatiagung ini ditangkap saat pulang kerumahnya, lantaran sebelumnya diduga telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban Sutik bin Kamidi (49) warga dusun Trisakti Desa Karang Rejo Kesamatan Jatiagung pada hari Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 02.00 wib.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 601ee36e-a69a-4bcb-bbc6-366aa37c8d5c-842x1024.jpg

” Benar, pihaknya telah mengamankan SUR (53) warga dusun Gedungwani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan “Tutur Kapoksek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin , SIK, SH, MSi, Selasa (9/11/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan kata Kapolsek Jatiagung, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sudab 5 tahun menjadi DPO atas kasus pencurian ternak sapi milik korban Sutik (49) warga desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung yang terjadi pada Senin (8/11/2016) pukul 02.00 wib lalu.

Baca Juga  Kejari dan Pemkab Lamsel Lakukan MoU Terkait Hukum Perdata dan TU Negara Utamakan Pencegahan

Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama tiga orang rekanya, Supriyono, Hanggoro.dan Rika Radilan (sedang menjalani hukuman), masuk dengan merusak pintu kandang hewan ternak korban yang diurus oleh Ahmad Solihin yang berada dibelakang rumahnya.”

“Saat beraksi, Pelaku juga bersama ketiga rekanya, Sup, Ha dan Ri, yang saat ini sedang menjalani hukumanya di LP Kalianda ” Paparnya.

Baca Juga  Curhatan Haru Tahanan Lapas Gunung Sugih Ditengah Penyuluhan Bantuan Hukum

Setelah berada didalam kandang pelaku bersama ketiga rekanya, mengambil 2 (dua) ekor sapi yang berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Jatiagung dan langsung ditindak lanjuti.” Tuturnya.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit Truk dengan nomor polisi BE 9405 EV yang diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatanya , sudah diamankan di Poksek Jatiagung. ” Pungkasnya. (Hm-Da-J)

News Feed