BANDAR LAMPUNG, FS – Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Andrie W Setiawan, menjelaskan, pihaknya kini tengah mendalami permasalahan antara Unila dengan Sari Rogo, selaku pengelola lahan kosong yang dikelola menjadi kebun melon dan semangka.
Dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak, Kejati Lampung selaku pendamping hukum Unila melihat ada dugaan wanprestasi atau ingkar janji dari pihak pengelola.
“Saat ini pihak – pihak terkait masih didudukan bersama, untuk dilakukan langkah mediasi sebelum permasalahan tersebut sampai ke gugatan perdata di pengadilan,” terang Andrie W Setiawan, Rabu (25/11).
Sebelumnya diberitakan kebun melon seluas satu hektare terpaksa dilakukan pembongkaran setelah September lalu Unila memanen sekitar 25 ton melon dari pemanfaatan lahan tidur tersebut.
Pembongkaran terpaksa dilakukan dengan alasan, karena bagi hasil dari panen melon yang didapat pihak Universitas Lampung tidak sesuai dengan harapan, maka pihak kampus berencana akan menambah varietas umum jenis sayuran, seperti cabe – cabean dan terung terungan.
Hasil yang tidak memuaskan dari penanaman melon tersebut, didapati setelah diadakan perhitungan dalam evaluasi setelah panen, sehingga varietas tanaman yang baru dan lebih umum diputuskan untuk ditanam pada awal Desember mendatang.(FS/TIN)










