oleh

Tim Tipidsus Kejari Tual Berhasil Amankan “Hj. MK” Buronan Tipikor Kejari Tual

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) –  Pada Sabtu 06 November 2021 pukul 11:16 WIT, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana KorupsiPengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Adapun Identitas orang yang diamankan, yaitu:

Nama                               : Dra. HJ. MAIMUNAH KABALMAY

Tempat Lahir                 : Tual

Umur/Tanggal Lahir    : 57 Tahun / 22 Juni 1958

Jenis Kelamin                : Perempuan

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal              : Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual

Agama                              : Islam

Baca Juga  Hipni-Melin Kuasai Hampir Separo Kursi di DPRD Lamsel

Pekerjaan                         : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah e491bf1b-040b-4b1f-a7af-deb73cbb1b6f.jpg

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 832 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, Terpidana Dra. HJ. MAIMUNAH KABALMAY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga  Pemkot Metro Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan, Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Sosial Budaya

Terpidana HJ. MAIMUNAH KABALMAY diamankan di kediamannya beralamatdi Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tualkarena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya Terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual Kelas IIB pada pukul 13:38 WIT dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tual.

Baca Juga  DWP Kota Metro Gelar Rakor Bulanan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH.  (K.3.3).

News Feed