oleh

Dua Saksi Perkara Tipikor Pembelian Gas BUMD-PDPDE Sumsel Diperiksa Jampidsus

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. Rabu 03 November 2021,

Baca Juga  Unila Siap Terima 70 Mahasiswa Prodi Bahasa Lampung

Adapun saksi yang diperiksa, yakni, Pertama “S” selaku Pengelola Apartemen La Grande Merdeka Bandung, diperiksa terkait aliran transaksi uang Tersangka CISS;

Kedua “SN” selaku Legal PT Bank Mega, diperiksa terkait aliran transaksi uang Tersangka CISS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Baca Juga  Pemkot Metro Berikan Penghargaan Tokoh Masyarakat Atas Partisipasi Terhadap Pembangunan di Metro

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH.(K.3.3)

Bagikan

News Feed