oleh

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Warga Way Pengubuan

Lampung tengah, etalaseinfo (SMSI) –  Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande Putu. S.TrK, menangkap Seorang laki – laki berisial FS Als Firli (29) Warga Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, dirumahnya Rabu (03/112021) Sekira Pukul 03.30 WIB.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2021-11-03-at-12.33.03-1-1-461x1024-1.jpeg

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang sering membawa senjata api rakitan juga terlibat Curat juga merupakan Residifis.

Baca Juga  Langkah Lilik Suryanti Mendapatkan Haknya Masih Terhalang

Selanjutnya Qorinas Memerintahkan Ipda Pande untuk melakukan Penyelidikan bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat.

Kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bergerak dan melakukan Pengrebekan dirumah FS Als Firli dan melakukan Penggeledahan didapat di dalam rumah satu tas pinggang warna hitam didalamnya terdapat 2 buah senjata api rakitan jenis pistol berikut 4 buah peluru cal 3.8 mm.
Untuk menjaga situasi dan Kondusifitas selanjutnya Pelaku FS Als Firli dibawa Ke Polres Lampung Tengah dan dilakukan Introgasi dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah Bandar Lampung Bersama kawannya dua hari yang lewat.

Baca Juga  Pemenang Lelang ‘Melukis Amal’ Segera Diumumkan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku FS Als Firli Kami Jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.(Hms-Rul-J)

News Feed