oleh

TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Residivis Curi Kotak Amal

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33), warga Desa Jerangkang,  Kotabumi, Lampung Utara. ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi,  Lampung Utara pada tanggal 9 September 2021 lalu.

Baca Juga  Ada APK Paslonkada Bandar Lampung Terpampang di Kantor Kelurahan

“Tersangka yang diketahui seorang residivis itu,  ditangkap ditempat persebunyianya di Bandar Lampung, “ujar Eko Rendi Kamis (28/10/2021) lalu.

Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka,  pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatanya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurianya dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut,” kata Eko.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Remaja Pembobol Warung Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

Sementara itu,  dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu (*)

 

News Feed