oleh

Penegak Hukum Diminta Cari Tahu Pemilik Rekening Hasil LHP BPK soal Bawaslu Lampung

BANDAR LAMPUNG, FS – Lembaga penegak hukum diminta untuk bergerak cepat mendalami temuan BPK RI, perihal pengembalian sisa belanja langsung (LS) dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167 yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi Lampung, melainkan ke rekening pribadi.

Permasalahan lainnya juga terjadi pada satuan kerja Bawaslu Kota Bandar Lampung sebesar Rp45.375.000, berupa selisih kurang kas dan saldo kas di neraca tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

“Mungkin siapapun orang atau kelompok orang di Bawaslu Lampung berfikir sisa dana itu aman dan bisa diambil seenaknya masuk ke rekening pribadi mereka. Mungkin juga mereka pikir BPK pikun, teledor, dan pura-pura enggak tahu. Jadi seenaknya saja uang negara pindah ke rekening pribadi, akhirnya BPK menemukan perbuatan busuk ini,” kata juru bicara Koalisi Rakyat Lampung, Rahmad Husein, Minggu (19/7).

Baca Juga  Pergantian Jabatan Bendahara di Bawaslu Lampung Menggelitik Pikiran Publik

Husein menegaskan, sudah sepatutnya muncul mekanisme penegakan hukum. Sebab, patut diduga ada motif atau niat melanggar ketentuan hukum.

Ia juga menekankan, bahwa peristiwa ini sudah layak untuk diusut oleh lembaga penegak hukum sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan. Sebab, rakyat telah dirugikan atas keterangan yang disampaikan BPK dan tidak hanya berujung pada permintaan maaf.

Baca Juga  Polres Lamsel Lakukan Pengamanan Natal di Gereja, Kerahkan 250 Personil 

“Inilah ironi pengelolaan uang rakyat yang dikumpulkan negara lalu disalurkan ke berbagai lembaga negara, jika ditemukan kesalahan maka masalah selesai hanya dengan permintaan maaf, penjelasan administratif, atau paling tinggi hanya kembalikan uang saja, tidak ada sanksi hukum tegas yang bisa menjadi contoh bagi lembaga negara lain. Tidak ada sanksi hukum tegas sebagai bentuk penghargaan hukum atas kerja keras BPK,” papar dia.

Ia berharap, lembaga penegak hukum di Provinsi Lampung langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Adapun poin yang perlu dipastikan ketika peristiwa ini ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan, menyoal tentang rekening siapa yang digunakan dan siapa orang yang memberikan perintah tersebut.

Baca Juga  Paguyuban Seni Lampung Tengah (PGS) Berbagi Ta'jil Gratis

“Rakyat hanya bersyukur atas temuan BPK ini diberitakan, sehingga rakyat Lampung makin sadar seperti apa Bawaslu Lampung mengelola uang negara. Rakyat berdoa dan berharap semoga kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Lampung, segera bergerak memeriksa hasil temuan BPK ini. Masuk ke rekening siapa uang negara Rp2,9 miliar itu, siapa yang suruh masukin ke rekening pribadi, siapa saja yg mungkin menikmati uang tersebut dan semoga ada pembalasan hukum yang setimpal bagi pelaku dan gerombolannya,” ungkap Husein.(FS/PULU)

Komentar

News Feed