Saibumi.com (SMSI), MESUJI- Beberapa Ormas di Kabupaten Mesuji menduga kegiatan Bimtek aparatur Desa yang digelar di Hotel Bukit Randu Bandar tidak mengantongi surat izin keluar daerah,karena memasuki zona merah dan semua itu berdasarkan peraturan Protokol Kesehatan dari satgas Covid-19.
Informasi yang dihimpun oleh beberapa Ormas Mesuji,Wakil Ketua PAC Kecamatan Simpang Pematang menjelaskan, Bimtek tersebut dihadiri 210 peserta dari 105 Desa se-Mesuji, 1 Desa 2 orang peserta dan sewa kamar sebanyak 105 kamar, untuk nginap di hotel Bukit Randu hugs di hotel Amelia, jelasnya.
Sebelumnya saya sudah katakan, Bandar Lampung adalah wilayah zona merah, kegiatan yang di gelar di hotel Randu tidak tepat, apalagi acara tersebut diduga tidak mengantong surat izin yang ditembuskan pada satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji, ” saya berharap panitia harus jelaskan kenapa dan sesuai secara aturan prokes kegiatan tersebut diduga melanggar,” tambahnya
Informasi ini diperkuat saat ormas serta crew media mengkonkonfirmasi satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian Juru Bicara(Jubir) satgas Covid-19 juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar mengatakan, untuk kegiatan bimtek diluar daerah kabupaten Mesuji yang diselenggarakan oleh LPPAN(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara) yang di hadiri aparatur Desa, satgas Covid-19 tidak mengetahuinya.
Selain itu hal serupa di katakan satgas Covid-19 lainnya dalam hal ini Sekertaris Daerah juga mengatakan tidak ada tembusan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Pada saat di tanyakan, untuk penerapan ketegasan aturan Protokol Kesehatan, Yanuar, menjelaskan mereka yang hadir sepulangnya nanti harusnya di rapid test(swab) dan isolasi mandiri selama 14 hari.
Namun saat ditanyakan kedua kalinya terkait ketegasan aturan, lebih jelasnya tanyakan ke bagian satgas Covid-19 yang menangani aturan, seperti humas serta lainnya karena kami hanya sebagai teknis kesehatannya saja,” ungkapnya.
Terpisah, Humas Pemkab Mesuji Angga yang juga masih satgas Covid-19 dibidang komunikasi publik, mengatakan setahunya panitia tidak pernah mengirimkan surat izin ke satgas Covid-19,” tandasnya dengan singkat.
Ketua Umum lembaga Masyarakat Mesuji Bersatu (MMB)Ragil Jumani, bukan Suara. sesuai yang dikatakan sebelumnya, acara tersebut tidak efisien disaat pandemic Covid-19 dan ia berharap satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji memberikan himbauan kepada peserta Bimtek tersebut, dan sepulangnya harus di isolasi selama 14 hari serta di rapid test guna mencegah Hal-hal yang tak diinginkan Karna jelas diketahui Bandar Lampung termasuk wilayah zona merah.(Ardhi)










