oleh

Diduga Edarkan Sabu Seorang Pemuda di Way Kanan Diamankan Polisi

Way Kanan, etalaseinfo (SMSI) – SatresNarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/10/2021).

Tersangka berinisial JR (38) warga Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 18.45 Wib, anggota SatresNarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Kasrem 043/Gatam Dampingi Tim Wasev Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-112 Kodim 0426/Tulang Bawang

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial JR di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang yang masih disandang TSK JR yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram beserta 15 (lima belas) lembar plastik klip bening.

Baca Juga  Rupbasan Kelas I Bandar Lampung Ikuti Kegiatan Teleconfrence Rapat Inventarisasi Rubbasan Se -Indonesia

Dalam penindakan petugas juga menemukan didalam tas yang sama berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) lembar plastic klip bening ukuran sedang bekas pakai, 3 ( tiga) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya dibentuk menjadi sekop serta 1 (satu) unit Handphone merk “VIVO” warna hitam.

Baca Juga  Dokumen Bukti PT HIM Melenceng Jauh Dari Materi Gugatan

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 22 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.(Tr-Mar-J)

News Feed