oleh

Polsek Marga Tiga Ringkus Pelaku Pencurian Kambing Di Desa Tri Sinar

Lampung Timur, etalaseinfo (SMSI) – Polisi Sektor Marga Tiga meringkus 2 orang tersangka pencurian hewan ternak, yang diduga melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, pada Minggu (3/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MA (35) warga Desa Pakuan Aji Sukadana, dan AX (42) warga Kota Metro.

Para tersangka diduga melakukan aksi pencurian hewan ternak jenis kambing, di kawasan Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, pada awal bulan Juli lalu.

Peristiwa kejahatan tersaebut diduga dilakukan dengan cara membuka pintu, kemudian membawa kabur 1 ekor kambing milik korban, dan menjualnya di wilayah Kota Metro.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, dan 2 Telepon Genggam, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana tersebut.(Hm-Hb-J)

News Feed