oleh

Remaja Asal Gadingrejo dan Pugung ini Diringkus Polisi Jual Sabu di Pasar Terminal Pringsewu

Pringsewu, etalaseinfo (SMSI) – SatNarkoba polres Pringsewu meringkus dua pelaku penyalahguna sabu diduga lokasi terpisah pada Kamis (30/9/2021). Kedua pelaku tersebut yakni A (17) warga kecamatan Pugung Tanggamus dan WCP (24) warga Gadingrejo.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal Pasar Terminal Pringsewu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area Terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu,” kata Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (2/10/2021) duahari lalu.

Saat digledah, ternyata disaku celana WCP didapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0.30 gram. Dalam proses interograsi, dia mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A.

Baca Juga  Hama Serang Kebun Coklat Pesawaran

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover buy. “Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas jalan Simpang Tangkit Kecamatan Pugung, Tanggamus saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar,” kata Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa empat plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana. Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Dengarkan Arahan Presiden Pada Puncak Peringatan HAKORDIA Tahun 2021

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Kasat Narkoba.(Trb-J)

News Feed