oleh

Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Patroli Macan Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, etalaseinfo (SMSI)  – Partoli Macan Satuan Samapta Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pemuda tersebut Ditangkap di Simpang BL, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Sabtu (11/09/2021), pukul 15.16 WIB,

“Pemuda yang ditangkap oleh Partoli Macan Satuan Samapta tersebut berinisial EP (21), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (18/09/2021).

Lanjut AKBP Hujra, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, handphone (HP) merk Samsung A02S warna biru, sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 6543 RU, dan uang tunai sebanyak Rp 50 ribu.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II 2021 Polres Lampung Tengah

Keberhasilan Patroli Macan Satuan Samapta dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga. Jelas Kapolres.

“Patroli Macan Satuan Samapta lalu melakukan penyekatan di Simpang BL, Kampung Agung Dalem. Saat pemuda tersebut melintas langsung dilakukan penyetopan dan penggeledahan badan, dan pemuda ini mengeluarkan BB narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga  Bupati Mesuji Salat Idulfitri 1442 H di Rumah Dinas

Saat ini Pemuda tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

News Feed