oleh

Terduga Pengedar dan Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Tanggamus, etalaseinfo.com (SMSI)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Agung Timur dan Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan kedua terduga ditangkap di dua tempat berbeda atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat dan pengembangan kasus, kemarin Selasa (7/9/21).

Bermula ditangkapnya AP (34) warga Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti belasan klip plastik sisa pakai dan alat penyalahgunaan Sabu, 4 handphone dan 1 pipet.

Baca Juga  Pemkab Lamtim Menerima Audiensi Dengan UNILA

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 224bf520-2350-4231-84ff-f5dc5978367e-1024x600.jpg

Berdasarkan keterangan AP, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari RO (44) warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat. Sehingga petugas juga berhasil mengamankan RO saat berada di rumahnya.

Dari tangan RO, berhasil diamankan 1 klip plastik berisi kristal sabu seberat 0,34 gram, 1 klip plastik berisi kristal yang telah dilarutkan dalam air, alat penyalahgunaan sabu.

Selain itu turut diamankan rekapan penjualan sabu, 4 buku rekening diduga dipakai menerima transferan penjualan sabu, 1 bundel plastik klip yang biasa digunakan untuk wadah sabu serta 3 handphone yang digunakan bertransaksi sabu.

Baca Juga  Kurir Sabu 66 Kg di Lampung Divonis 20 Tahun Penjara

“Kedua terduga ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing. AP ditangkap pada pukul 09.00 Wib dan RO ditangkap pada pukul 11.00 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Rabu (8/9/21) pagi.

Sambungnya, terhadap kedua terduga saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lebih tinggi dari mereka.

Baca Juga  4 Pos Disiagakan, Pada Operasi Lilin Krakatau Di Lampung Timur

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan AP bahwa transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan keduanya melalui  telfon, setelah disepakati maka AP mengambil sabu tersebut ke rumah RO di Pekon Kandang Besi dengan membayar tunai Rp200 ribu.

“Menurut AP ia membeli sabu Rp200 ribu kepada RO. Namun untuk keterangan RO masih pendalaman guna mengungkap jaringannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua terduga dapat dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Nn-Yan-J)

News Feed