oleh

KPK Periksa Kepala Inspektorat Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG, FS – Guna melengkapi berkas perkara tersangka korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa alias MUS, KPK kembali melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang.

Pemeriksaan ini diketahui berlangsung di Kantor SPN Polda Lampung, Kamis, 22 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, mereka yang menjalani pemeriksaan berjumlah delapan orang. Berikut nama atau identitas serta status para saksi terperiksa:

  1. Ridduan Agus Taqwa, seorang wiraswasta.
  2. Leo Misnan, seorang wiraswasta.
  3. Rico Yonazan, seorang wiraswasta.
  4. Mamat, seorang wiraswasta.
  5. Gunawan, seorang wiraswasta.
  6. Norman, seorang wiraswasta.
  7. Muhibbatullah, Kepala Inspektorat Lampung Tengah.
  8. Hendra Muzaini, seorang wiraswasta.
Baca Juga  Sidak Pasar Unit 2, Bupati Winarti Himbau Prokes Ke Penjual Dan Pembeli 29 April 2021

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Fajar Sumatera mengatakan, kedelapan saksi terperiksa diperiksa untuk MUS. Ia menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi [TPK] terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee disebut sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. KPK menduga, Mustafa telah menerima uang senilai sekitar Rp95 miliar yang diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingannya.

Baca Juga  Satresnarkoba Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Wonosobo

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.(FS/RDO)

News Feed