oleh

PPKM Diperketat, Polres Metro Jaga Pos Penyekatan

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) –  Kota Metro mulai dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat.

Hal itu tertuang dalam surat edaran instruksi Gubernur Lampung nomor: 7 tahun 2021 yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang berlaku sejak hari Senin 12 Juli 2021 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H mengatakan bahwa hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini, Minggu (17/07/21).

Baca Juga  HUT Satpam ke 40, Binmas Polres Lamteng Berikan Bantuan Bagi Keluarga Kurang Mampu

“Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini, pada penerapan PPKM diperketat ini  terdapat 12 titik pembatasan mobilitas di Kota Metro,” ucap Kapolres

12 titik pembatasan mobilitas di Kota Metro tersebut, antara lain :

–          JL. Dewi Sartika Kec. Metro Utara

–          JL. Puyuh Kec. Metro Utara

–          JL. Dr. Sutomo Purwoasri Kec. Metro Utara

–          JL. Dirun Kec. Metro Utara

–          JL. Hasanudin Kec. Metro Pusat

–          JL. Jawa Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat

Baca Juga  Sebuah Mobil Avanza Di Lampung Timur Meledak Saat Mengisi Bensin Di SPBU

–          JL. Amir Mahmud Kec. Metro Barat

–          JL. Ki Hajar Dewantara Kec. Metro Timur

–          JL. A. Yani/JL. Pemuda/Abri Kec. Metro Timur

–          JL. Raya Stadion Kec. Metro Timur

–          JL. Jembatan Gantung Pelita Kec. Metro Selatan

Dari 12 titik pembatasan mobilitas di Kota Metro ini, petugas akan memberhentikan kendaraan berplat nomor di luar Kota Metro, melaksanakan pengecekan data/dokumen (surat tugas dari perusahaan/kantor, surat kesehatan dan surat keterangan vaksin) juga menanyakan maksud tujuan pengemudi (memastikan pengemudi apakah termasuk dalam giat bid sector esensial atau kritikal).

Baca Juga  Dinas ESDM Provinsi Lampung Didampingi Tim Kejari Lakukan Pengujian Mutu Basan Dan Baran

Apabila bukan 2 sektor tersebut maka petugas akan memutar balik arahkan kendaraan yang tidak berkepentingan. Petugas melakukan edukasi & penegakan prokes kepada masyarakat.

Petugas jaga Pos cek point melaksanakan tugas siang = s (pukul 07.00 Wib s/d 14.00), sedangkan malam m = (pukul 14.00 wib s/d 22.00)

Sementara itu Kapolres Metro juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam bersama menangani situasi pandemic covid-19, semoga pandemic segera berakhir.(Hms-Di)

News Feed