oleh

Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewy Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Pringsewu, etalaseinfo.com -Akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang warga Pekon keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada tim opsnal SatNarkoba Polres Pringsewu bahwa DA sering menggunakan narkotika jenis sabu didalam rumahnya.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

Baca Juga  Pasca Kecelakaan Berujung Damai Kata Bripka Iyan

“pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan dirumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira jam 20.00 Wib” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7/21) siang

Dijelaskan kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan didalam lemari dikamar tidur pelaku.

“BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud” jelasnya

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tanggamus Raih Dua Penghargaan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65

“BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari dikamar pelaku” tambah Kasat Narkoba

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.
Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

Baca Juga  Peduli Warga, Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Tanggamus Donorkan Darah ke Warga Semaka

“bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya” ungkapnya

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (S – B)

News Feed