Katibung, etalaseinfo.com (SMSI) – Jajaran Polsek Katibung, berhasil mengamankan AM (18) warga desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan dirumahnya, Kamis (8/7/2021) kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian dari Polsek Katibung, menerima Laporan dari korban tentang adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib di Tanjungan Katibung Lamsel.
Kapolsek Katibung AKP Deprizon mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK MH, Kamis (8/7/2021) membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan AM (18) warga desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan, dirumahnya.
Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dirumah korban warga desa Tanjungan berupa puluhan rokok berbagai merk, 1 buah Tabung Gas, 1 Unit Speaker Aktiv, dan 1 stel celana Jeans warna biru ” Tuturnya.
Modus dalam menjalankan aksinya lanjut Defrizon bahwa, pada hari Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib, tersangka bersama rekanya BM (DPO) masuk melalui tembok bagian belakang dan masuk kerumah korban.
Saat didalam rumah/toko tersangka bersama rekannya BM dan langsung mengambil puluhan rokok dari berbagai merk, satu unit Speaker Aktiv, dan satu stel celana Jeans warna biru, sehinga korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 4 juta, kemudian usai menjalankan aksinya para pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smazh ini langsung melarikan diri. ” Ungkapnya.
Berbekal dari laporan korban, dan keterangan saksi serta petunjuk saat jajaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) , akhirnya, pada hari Kamis (8/7/2021) tersangka bersama barang buktinya berhasil diamankan dirumahnya.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka yang akan dijerat dengan pasal 362 KUHP bersama barang buktinya, serta kendaraan yang digunakan oleh tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjungan ” Tutupnya. (Cak-J)










