oleh

KPU Batasi Jumlah Media di Acara Debat Publik Pilwakot Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, FS –  Patuhi protokol kesehatan, KPU Kota Bandar Lampung, membatasi jumlah media yang akan melakukan peliputan acara Debat Publik Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 tentang Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memajukan Daerah, di Hotel Sheraton, Rabu Malam (14/10).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi saat dikonfirmasi  mengatakan tidak  media yang akan melakukan peliputan, yang dapat hadir hanya Pasangan calon dan tim kampanye.

” Iya, hanya paslon dan tim kampanye sesuai pkpu,” kata Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (14/10).

KPU Kota Bandar Lampung, kata dia, mempunyai sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang harus di ikuti.

“Pasal 59 PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang protokol kesehatan,” ujarnya.

Hal senada di ucapkan oleh Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, dirinya membenarkan bahwa  media dibatasi sesuai dengan pamflet yang telah dicantumkan.

Baca Juga  XXI Moka Kembali Buka Meski Bandar Lampung Zona Merah Covid-19

Diketahui dalam pamflet yang tersebar, acara debat calon walikota hanya dapat diliput oleh beberapa media yang tercantum dalam selebaran tersebut.(FS/DUM)

News Feed