Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) – Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, pribahasa itu rasanya sesuai dengan yang dialami Pamuji warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Pamuji yang berharap rejeki dan untung dari jual beli sapi, malah bernasib buruk, Nasip naas yang dialami duda paruh baya tersebut, uang pembayaran sapinya senilai 17Juta, hingga kini telah setahun lebih lamanya tidak juga di terima, sehingga dia merasa telah diperdaya.
Sangat memprihatinkan, keputusasaan nampak jelas di wajah Pamuji, seorang petani yang tidak pandai baca tulis, saat wartawan media ini menjumpainya di rumah yang nampak sepi, pada Jum,’at (25/6/21) lalu.
“Saya minta tolong dengan bapak-bapak penegak hukum, saya ini orang bodoh, bagai mana saya bisa beli sapi lagi, karena uang saya 17 juta hingga kini belum dibayar, janjinya waktu itu cuma sepuluh hari tapi sampai sekarang sudah satu tahun lebih belum juga saya terima uang itu. Saya cuma dijanji janjikan saja tapi tidak juga dibayar, saya mohon dengan sangat pak,” kata dia nampak sedih.
Upayanya untuk memperoleh Pembayaran atas penjualan sapi senilai 17 juta, hingga kini tak membuahkan hasil, walaupun sudah satu tahun diperjuangkan dengan berbagai cara yang ditempuhnya, serta tak kurang banyak orang telah dimintai pertolongan, namun nampaknya keadilan yang diharapkan, belum juga sampai pada pamuji.
Akhirnya jalur hukumpun ditempuh pamuji, laporan dugaan pidana pun disampaikan kepada pihak kepolisian, yang teregistrasi dengan nomor laporan STTLP 390-B/III/2021 Polda lampung/ Res Lamteng. Tanggal 31 Maret 2021 lalu, dengan terlapor Mugiarto, Heru Wahyudi dan Susilo, yang telah mengambil sapi miliknya, pada Juli 2020 silam.
Namun hinga sekian lama dirinya menunggu, belum juga mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas kasus yang dialaminya, hal tersebut menjadi harapan terakhirnya ketika cara kekeluargan yang diupayakan menemui jalan buntu dan tanpa hasil, Hari sudah berganti mingu, bulan higga tahun berlalu uang 17 juta miliknya tak kunjung diterima.
Ditempat terpisah Mugiarto terlapor mengatakan, bahwa pihaknya sudah saling berdamai, dan akan membayar uang tersebut, dan saudaranya yang akan membayar, saudaranya yang bernama Zen Sunarto.
” Kami sudah damai pak, dan ada suratnya, saudara saya yang membuatnya dan akan menyelesaikan,” katanya.
Nampaknya nasib buruk belum lagi mau menjauh dari Pamuji, keluguannya serta kelemahan dalam baca tulis kembali merugikannya, alih alih dijanjikan akan memperoleh pembayaran Dari Mugiarto CS, sebuah perjanjian perdamaian yang sangat merugikan dan telah ditanda tangani dibawah bujuk rayu, Dalam surat tersebut hanya tertulis kesanggupan untuk membayar dicicil oleh pelaku tanpa batas waktu, dan tanpa jumlah nominal, bukan tak mungkin akan butuh puluhan tahun lagi bagi pamuji untuk memperoleh uangnya, atau mungkin tidak akan pernah.
Seemenatara dikatakan Wahyu, sebagai saksi yang juga pemilik mobil pengangkut sapi, Dia hanya diminta mengantar sapi kerumah Mugiarto, dengan upah seratus ribu, dan disuruh pulang dengan motor milik Heru wahyudi, selanjutnya sapi itu di bawa kemana dirinya tidak tau.
Sementara terkait tidak hadirnya dirinya kekantor polisi memenuhi panggilan, karena dia mengalami sakit, akibat di gigit ular, dengan menunjukkan surat dokter dan dirinya menyatakan kesanggupannya untuk hadir.
“Kata pak Mugiarto sudah selesai dan sudah damai, saya enggak usah datang lagi, tapi kalau belum selesai ya saya datang, “katanya.
Lebih miris lagi kasus tersebut yang kini ditangani polres lampung tengah, terhenti karena saksi kejadian tak kujung memenuhi panggilan pihak berwajib akibat menderita sakit, ditambah lagi pihak pemerintah Kampung Kusuma Dadi, akibat kurangnya informasi yang diperoleh, mengakui menerima surat perdamaian tanpa berkumpulnya semua pihak yang berkepentingan pada satu tempat, seperti Lazimnya sebuah rembuk pekon yang menghasilkan perdamaian.
Dikatakan Habibuloh Kepala Kampung Kusuma Dadi, dia memang menandatangani surat tersebut, tapi dalam bentuk ketikan yang sudah jadi, yang disodorkan kepadanya, terkait isinya dirinya tidak membaca detil.
“Saya pastikan lihat ada tanda tangan semua ya saya tandatangani, Menurut saya walaupun sudah ada perjanjian ya belum selesai, selesai ya kalau sudah di bayar lunas uang 17 juta tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana lazimnya sebuah perdamaian dari kasus yang sudah ditangani pihak berwajib, seyogyanya dilakukan di tempat netral dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai penegak, dengan isi kesepakatan tanpa merugikan salah satu pihak, dimana tercantum waktu pembayaran yang disepakati, jumlah nominal yang harus dibayar, serta sangsi yang disepakati serta diterima semua pihak yang berkepentingan.
Apakah Pamuji akan memperoleh Kembali uang miliknya, pihak kepolisian berhasil kah menuntaskan kasus tersebut, adakah pihak yang perduli akan nasib sesamanya, waktu akan menjawabnya. (Din/mujirul)










