oleh

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Sekdes Gunung Terang

Tulang Bawang, etalaseinfo.com (SMSI)  – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisila IA (46), warga Tiyuh/Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Oknum Sekdes tersebut ditangkap hari Jumat (25/06/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (27/06/2021).

Baca Juga  Kapolres Way Kanan Beri Penghargaan Dua Puluh Lima Personel Dalam Peringatan Hari Kartini Tahun 2021

Lebih lanjut AKP Anton menjelaskan, dari oknum Sekdes ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk HAMMER warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD.

Baca Juga  Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum Sekdes yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

“Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu di stop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga  Dua Orang Tewas Tertimbun Tambang Emas di Aceh Selatan

Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

News Feed