oleh

Politik Uang, Paslon Rycko Menoza & Johan Sulaiman Terancam Pidana

BANDAR LAMPUNG, FS – Bawaslu Kota Bandar Lampung, menyerahkan hasil temuan politik uang pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) sebagai bahan bukti dugaan pidana pemilu.

Diketahui, temuan tersebut merupakan dasar kain yang dibagi-bagikan saat kampanye dan langsung diamankan oleh panwascam. Hal itu terindikasi melanggar pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Sudah kami serahkan. Kami juga sudah memanggil beberapa saksi yang sangat penting, nanti (saksi) kita akan dibawa ke rakor yang ke-dua bersama ke Gakumdu,” jelas Candrawansah, Minggu (11/10) kemarin.

Candrawansah mengatakan dasar kain tersebut tidak masuk dalam aturan KPU di PKPU Nomor 10 terdapat 4 item maupun PKPU nomor 11 terdapat 9 item, dimana pemberian yang dibolehkan oleh paslon ialah di PKPU nomor 10 berupa penutup kepala dan pakaian.

Baca Juga  Bawaslu Bandar Lampung : Paslon Nomor Urut 2 dan 3 Langgar Protokol Kesehatan

“Barang bukti ada dengan kami, tapi memang belum jelas ini dasar kain apa? Kita bawa ke ranah pasal 187A ya yang membagikan, menjanjikan, memberikan politik uang ada sanksi pidana pemilu. Ini yang kami kaji dan telusuri, dan kita minta keterangan maupun klarifikasinya,” ujarnya.

Namun dirinya menyayangkan ketidakhadiran paslon Rycko Menoza maupun Djohan Sulaiman yang diwakilkan oleh Ketua Tim Sukses, Yuhadi.

Baca Juga  DWP Kota Metro Gelar Rakor Bulanan

“Tapi Paslon tidak bisa hadir, kita juga tidak bisa mengklarifikasi tim suksesnya atau tim kampanye ya. Tetap nanti kita panggil calon yang bersangkutan,” jelasnya.(FS/DUM)

News Feed