oleh

Intelektual NU : Omnibus Law Bentuk Peneguhan Oligarki di Negara

BANDAR LAMPUNG, FS – Pengesahan Omnibus Law oleh DPR RI pekan lalu mengundang banyak penolakan berbagai pihak hingga daerah. Hal yang paling disorot oleh masyarakat khususnya kelompok buruh adalah terkait persoalan upah dan cuti.

Terkait hal itu, Intelektual NU Chepry Chaeruman Hutabarat menyampaikan, Omnibus Law bukan hanya sekedar masalah upah dan cuti seperti yang dinarasikan di masyarakat. Namun lebih dari itu, Omnibus Law sebagai bentuk peneguhan oligarki di negara.

“Ingat pada Mei lalu pemerintah juga telah telah mengesahkan UU tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang menguntungkan para pelaku tambang,” ungkapnya, Senin, 12 Oktober 2020.

Hal serupa juga nampak di UU Omnibus Law juga menguntungkan bisnis batu batu. Salah satunya lewat pasal 128A ihwal royalty yang harus diberikan kepada pemerintah.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Lampung Tengah Talk Show Di Radio Rapemda 92,8 Dalam Rangka Larangan Mudik 2021

Pada pasal tersebut kewajiban royalty yang diberikan hanya senilai 0 persen. Sebelumnya diketahui royalty yang wajib diberikan ke negara adalah 13,5 persen.

Menurutnya, pemberian royalti hingga 0 persen ini akan menyelamatkan industri kotor pertambangan batubara milik para oligarki pertambangan yang sedang mengarah pada kebangkrutan total. Saat ini terjadi kejatuhan harga dan perubahan tren global terkait energi kotor batubara.

Baca Juga  Suatu Kehormatan Bagi Jajaran Pemkab Lambar Mahasiswa UIN Dan Dua Dosen Telah Menjadikan Lambar Sebagai Objek Peneliti Literasi

“Dengan  kehadiran pasal tersebut mereka (pebisnis tambang) terbebas dari beban hutang royalty pada negara. Serta masih ada sejumlah pasal lainnya dengan indikasi serupa,” kata Chepry.(FS/RLS)

News Feed