oleh

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Seorang Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Way Kanan, etalaseinfo.com (SMSI) – SatresNarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika bukan tanaman jenis sabu di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/6/2021).

Tersangka insial EE (29) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan .

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini diamankan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Baca Juga  Perawat Tertular Virus Corona Tak Lama Setelah Divaksin Covid-19

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 15.30 Wib,  bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil SatresNarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EE saat di jalan setelah keluar dari salah satu rumah tanpa perlawanan.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Dump Truk Vs Motor di Sukorejo, 1 Tewas

Hasilnya saat disertai penggeledahan badan atau pakaian diketemukan pada genggaman tangan sebelah kirinya berupa bungkusan dari kertas timah yang didalamnya terdapat  satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,15 gram.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke SatNarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Tanggamus Serahkan Tujuh Motor Bhabinkamtibmas

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba.(Trb-Mar)

News Feed