oleh

Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Berhasil Tangkap Pelaku Curas Dirumahnya

Lampung Tengah,  etalaseinfo.com (SMSI) –  Setelah melakukan penyelidikan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Pelaku Curas Berinisial TN Als Sayuti (31) Alamat Kampung Bumi Jaya Kec Anak Tuha Lampung Tengah,  Sabtu (12/06/2021).

Setelah menerima Korban dengan nomor laporan Polisi : LP / 671 -B / VI / 2021 / Polda Lpg / Res Lamteng tanggal 07 juni  2021. Korban Deti (40) Warga Dusun III Kampung Bumi Rahayu Kec Bumiratu Nuban lampung Tengah

Menurut keterangan Korban ketika korban yang sedang berjualan pecel di warung pecel bersama anaknya yang berumur 4 tahun tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor honda vario warna hitam kewarung milik korban dan memesan pecel.

Setelah memesan pecel diketahui anak pelapor yang berumur 4 tahun menangis diketahui 1 (satu) Handphone Android  Vivo Y12 warna biru, sudah dirampas pelaku kemudian pelaku langsung melarikan diri, Korban  berusaha mengejar dibantu tetangga namun tidak berhasil, Rabu (07/10/2020) sekira jam 15.00 WIB, lanjutnya.

Baca Juga  Pelaku Curas Yang Beraksi di Rumah Kontrakan Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk, Team Tekap 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K langsung melakukan penggerebekan dirumahnya, benar saja saat tiba di lokasi didapati seorang laki – laki berinisial TN Als Sayuti berikut 1 buah hp milik korban vivo Y12 warna biru.

Baca Juga  Tiga Calon Kuat Bersaing Menjadi Ketua Dewan Kehomatan Provinsi (DKP) PWI Lampung

Selanjutnya pelaku TN Als Sayuti kami bawa berikut  1 buah hp milik korban vivo Y12 warna biru, ke Satuan Reserse Kriminal  Polres Lampung Tengah, tambahnya.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatnya Pelaku TN Als Sayuti kami Jerat Dengan Pasl 365 KUHP jo, 55, 56 KUHP dengan ancam hukuman kurungan lebih  9 tahun Penjara, tegasnya.(Rls-Din)

News Feed