oleh

Tidak Ada Lagi Ruang Bagi Pelaku C3 Di Tanah Sai Bumi Ruwa Jurai

Bandar Lampung, etalaseinfo.com (SMSI)  – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa. Korps Bhayangkara di Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku Curas, Curat,  Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 2 hari ini (26-27/5) Polres jajaran telah  menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 6 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 8 tersangka, kata Kabid Humas, Kamis (27/5/2021).

Masih kata mantan Kapolres Meranti ini, dari 6 kasus C3 yang berhasil diungkap tersebut dapat kami rincian :

  1. Polres  Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka.
  2. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka (mengalami luka tembak karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap)
  3. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka.
  1. Polres Tulang Bawang mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka.
Baca Juga  Pringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Pemkab Lamtim Gelar Bakti Sosial Khitan Gratis dan Donor Darah

Kabid HUmas Polda Lampung  menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar”, tutup Kombes.Pol.Zahwani Pandra Arsyad .  (Trbt-J)

News Feed