oleh

Polisi Himbau Agar Masyarakat tidak Membeli Kendaraan Bodong

Lamtim, etalaseinfo.com (SMSI) – Guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Polres Lampung Timur meminta masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat atau biasanya disebut bodong.

“Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah,” kata Kabag ops Polres Lampung , Kompol M. Syouzarnanda Mega, S.IK, Sabtu (22/5/2021).

Sesuai Instruksi Kapolres Lampung Timur AKBP WAWAN SETIAWAN, S.IK , lanjut Nanda, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna Kendaraan tanpa memiliki STNK dan BPKB atau Kendaraan Hasil dari kejahata,” tuturnya.

Baca Juga  Rakoor PTM, Bupati Adipati Minta Bentuk TGT Khusus Untuk Tinjau Dan Persiapkan Dengan Matang

Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Diharapkan, kata Nanda, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan” tegas Nanda.(Trb)

 

Baca Juga  Sering terjadi laka warga harapkan jalan provinsi di Kecamatan Abung Timur diperbaiki

 

News Feed