oleh

Polsek Rawa Pitu Bubarkan Acara Hiburan Kuda Lumping Di Acara Khitanan

Tulang Bawang, etalaseinfo.com (SMSI) – Polsek Rawa Pitu membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pembubaran acara khitanan tersebut berlangsung hari Sabtu (22/05/2021), pukul 11.00 WIB, di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini saya bersama dengan personel Polsek dan Kepala Kampung dan Satgas Kampung Tanggung Nusantara (KTN) membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

Baca Juga  Satu Perwira dan 25 Bintara Polres Tanggamus Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Lanjut Ipda Zulian, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung.

Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri.

Kapolsek menambahkan, hiburan kuda lumping merupakan festival adat dan budaya masyarakat. Akan tetapi karena suasana pandemi Covid-19 jadi harus kita bubarkan.

Baca Juga  Wartawan Sudah Kompeten, Diminta PWI Agar Menjaga Marwah Dan Martabat Profesi

“Polsek sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Satgas Covid-19 Kabupaten,” ucapnya.

Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak saipul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tulang Bawang.(*)

News Feed