oleh

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Ringkus DPO Kasus Curat Ranmor

Pringsewu, etalaseinfo.com (SMSI) – Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berhasil di ringkus jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu

Pelaku yang merupakan warga Dusun Kaliguha 01 Desa Pesawaran Indah kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran berinisial FH (21) diamankan petugas dikediaman pelaku pada Sabtu 08 Mei 2021 sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan tersangka FH bersama seorang pelaku lain berinsial HI (25) diduga telah melakukan pencurian berupa 2 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Selasa tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 02.30 wib.

Baca Juga  Kampung Nelayan di Pandeglang Bakal Jadi Kampung Inggris

“modus pelaku masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu mendongkel jendela bagian samping dengan menggunak sebilah golok dan linggis, kemudian mengambil 2 unit sepeda motor yang diparkir diruang belakang dan 2 unit HP dari dalam kamar, yang atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah” ujar Iptu AY Tobing pada Selasa (11/5/21) siang.

Kapolsek menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April yang lalu namun saat dilakukan upaya pengembangan ternyata pelaku FH ini diduga telah mengetahui perihal tertangkapnya pelaku HI dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga  Biro Perencanaan Polda Lampung Sosialisasi DIPA Di Polres Pringsewu

“pada hari Jumat 7 Mei 2021 Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH sudah pulang dan berada dikediamanya, saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari” jelasnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit sepeda motor merk Honda beat dan Honda revo telah dijual seharga 4,3 Juta, sedangkan 1 unit HP merk Xiaomi 6A dipakai oleh pelaku HI dan berhasil diamankan.

Baca Juga  Kajari Jakarta Barat Keluarkan keputusan Penghentian Tuntutan Kasus Penganiayaan Tersangka Burhan

“menurut kedua pelaku kedua sepeda motor telah djual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga 4,3 juta, dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami” ungkap Kapolsek

Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah linggis, 1 bilah golok dan 1 unit HP merk Xiaomi 6A warna gold.

“saat ini pelaku FH telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya terhadapnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(S-J)

News Feed